DIALEKSIS.COM | Dunia - Amanat agar pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan tertera dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tak pelak, UU itu semakin menegaskan bahasa Indonesia juga harus merambah dunia luar atau digunakan bangsa/negara lain.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Amanat agar pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan tertera dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tak pelak, UU itu semakin menegaskan bahasa Indonesia juga harus merambah dunia luar atau digunakan bangsa/negara lain.